Administrasi dan protokol dasar pelaksanan kegiatan merujuk undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. kegiatan pembinaan kehumasan yang dilaksanakan bagian administrasi humas protokol sekretariat daerah kabupaten / kota di Indonesia.
Pelatihan ini sangat penting untuk diikuti seluruh aparatur terkait di pemerintah kabupaten / kota sampai ke tingkat kelurahan, sehingga mampu mandiri dan professional dalam menyelenggarakan acara-acara resmi di tempat kerjanya masing-masing.
0 Response to "Pelatihan Administrasi dan Protokol Untuk Humas Kabupaten dan Kota"
Post a Comment